JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkolaborasi dengan BUMN untuk mengusut penyimbangan di perusahaan pelat merah. Langkah yang diambil Kejagung bakal memberikan efek positif karena bisa memberikan terapi kejut atau shock therapy).
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira. Dengan terapi kejut itu bisa meminamilir terjadinya praktik korupsi, misalnya kepada para direksi dan komisaris maupun pihak rekanan BUMN yang berniat lakukan korupsi.
Kemudian, meningkatkan potensi pengembalian kerugian negara pada kasus yang telah terjadi sebelumnya. "Ketiga, memperbaiki citra BUMN di mata publik, termasuk masyarakat dan investor yang bekerja sama dengan BUMN," katanya dalam keterangannya, dikutip Senin (24/7/2023).
Terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan korupsi dengan melibatkan BUMN, kata Bhima, pertama mulai dari pengawasan internal yang lemah hingga fungsi komisaris dan internal audit.
Faktor selanjutnya bisa manipulasi keuangan karena kantor akuntan publik yang kurang profesional. Ketiga, konflik kepentingan antara pejabat BUMN dengan vendor di pengadaan barang jasa.
"Keempat, pemilihan direksi dan komisaris tidak semua dilakukan dengan pertimbangan profesional, misalnya ada titipan partai maupun relawan. Kelima, politisasi BUMN di berbagai level, khususnya jelang pemilu, sehingga anggaran operasional BUMN rentan masuk ranah korupsi," ujarnya.