Anggota Komplotan Perampok Sadis Ditangkap Polisi, Hasil Rampokannya hingga Rp39 Juta

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Senin 24 Juli 2023 15:56 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

MUSI RAWAS - Perampok bernisial MT (24), warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, adalah satu dari lima komplotan spesialis perampok sadis berhasil dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.

Hasil rampokan komplotan sadis itu pun mencapai lebih dari Rp39 juta yang diperoleh dari sejumlah aksinya.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan tim Satreskrim Polres Mura telah berhasil menangkap seorang tersangka perampok sadis yang melakukan karyawan PT PNM saat hendak pulang ke mess kantor usai melakukan penagihan di Desa Sukakarya.

“Satu pelaku berhasil kita tangkap sedangkan empat rekannya berinsial, EI (22), BT (35), DI (20) dan FR (23) masih dalam pengejaran pihaknya,” kata Danu saat Press Conference di Lobi Mapolres Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (24/7/2023).

Kasus curas tersebut dialami korban yang merupakan karyawan, PT PNM. Di mana terjadi pada Selasa 17 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB, saat korban akan pulang ke mess-nya, tiba-tiba saat berada di Jalan Poros RT 2, Kelurahan Terawas, korban HI dan DD yang mengendarai sepeda motor dipepet dua orang tidak dikenal dan salah satu dari pelaku langsung memukul kepala korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.

“Korban HI dan temannya DD terjatuh dari motor hingga mengali luka di bagian lutut, usai kepala korban HI dipukul oleh pelaku,” katanya.

Kemudian pelaku dua orang tersebut langsung menodongkan sepucuk senjata api ke arah kepala korban dengan korban langsung ketakutan dan memberikan tasnya yang berisi uang hasil dari penagihan terhadap nasabah PT PNM serta satu unit Handphone merk Samsung warna biru. Selain itu pelaku juga berhasil membawa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik PT PNM, usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri ke arah Taba Tinggi.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp14.916.000, dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam list merah dengan nopol BG 3836 ABX, satu buah Hp merek Samsung warna biru dan apabila dihitung keseluruhan berjumlah Rp31.916.000," ujar Danu.

Aksi serupa dilakukan oleh kawanan begal ini di Jalan Poros tepatnya di Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, pada Minggu (23/7/2023), yang mana korban berinisial PH, JN, DI dan WI, hendak pulang ke mess PT PNM, yang berada di Talang Jaya, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu, Kabupaten Mura.

Namun, saat dalam perjalanan tiba-tiba korban dan teman-temannya diadang oleh empat orang tidak dikenal menggunakan tutup kepala atau topeng sambil memegang sebilah sajam jenis pisau, empat orang tersebut menghadang menggunakan kayu besar yang dilintangkan di tengah jalan salah satu pelaku tersebut berkata, "JANGAN LARI, MANO TAS, MANO DUETNYO,".

Kemudian tas yang dibawa korban langsung dirampas oleh salah satu pelaku dan sepeda motor yang dikendarai oleh saudara DI, PH dan JN diambil paksa oleh pelaku dengan memukul saudara DI, pada bagian kepala dengan menggunakan satu potong kayu dengan panjang sekitar 1 Meter.

Selanjutnya saudara PH dan JN lari ke dalam hutan untuk menyelamatkan diri Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang tunai senilai Rp 14.240.000, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nopol BG 2799 AEF, dua buah Hp merek Samsung A12 dan satu unit Hp merek Oppo A54, sehingga total kerugian yang dialami korban senilai Rp39.240.000.

"Dengan adanya dua kejadian tersebut masing-masing korban, membuat laporan polisi, dengan harapan para pelaku bisa dibekuk dan diamankan sekaligus untuk melakukan pertanggungkan perbuatannya di ranah hukum," Jelasnya.

Berdasarkan laporan itu, tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan pelaku hingga akhirnya diketahui pelaku yakni Mengki Tornando, berada di rumah orang tuanya di Dusun Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya, sekitar Pukul 04.30 WIB, Kamis 20 Juli 2023, di Dusun Pasenan, Kec STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, anggota tim landak satreskrim Polres Musi Rawas, berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan sedangkan rekan tersangka masih dilakukan pengajaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Musi Rawas.

"Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara, sedangkan keempat rekannya dihimbau lebih baik untuk menyerahkan diri dibandingkan anggota Tim Landak, Satreskrim Polres Musi Rawas, melakukan tindakan tegas," katanya.

Kapolres menambahkan, selain tersangka, anggota juga mengamankan Barang Bukti (BB), berupa satu unit Hp merk Oppo A5 4S warna biru tua, satu lembar surat STNK sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nopol BG 2799 AEF, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis merah dengan Nopol BG 3836 ABX, serta satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna hitam lis merah dengan Nopol BG 3836 ABX.

"Kami menghimbau kepada pihak perusahaan, apabila membawa uang dengan jumlah yang besar akan lebih baik meminta pengawalan dari pihak aparat keamanan, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terkhususnya tindak kriminalitas," ujarnya.

Kepada masyarakat khususnya perempuan untuk tidak menggunakan atau memakai perhiasan berlebihan saat keluar rumah dan akan lebih baik apabila melakukan perjalanan ataupun keluar rumah tidak melakukan perjalanan sendiri, karena bisa mengundang ataupun memicu terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan bahkan perampokan.

Sedangkan dari pengakuan tersangka mereka mengetahui bahwa karyawan PT.PNM membawa uang yakni berdasarkan dari informasi teman tersangka yakni berinisial EI, yang sebelumnya pernah bekerja di perusahaan tersebut. Dan tersangka nekat melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi yakni hasil dari aksinya digunakan untuk membeli beras susu dan sepeda motor baru.

Selain itu saat menjalankan aksi pertama tersangka mendapatkan bagian senilai uang Rp 5.000.000 dan kemudian saat melakukan aksi kedua tersangka mendapatkan bagian uang senilai 750.000.

"Kami dapat info dari EI, kalau korban bawa uang karena, dia pernah bekerja diperusahaan itu. Hasil pertama dapat bagian Rp 5 juta, kedua Rp 750.000, digunakan untuk beli motor, kebutuhan hidup beli beras, susu anak. Perna dulu kerja tapi hasilnya kurang oleh sebab itula merampok," ungkap tersangka.

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya