Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Kasus Tambang Ore Nikel

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 25 Juli 2023 00:08 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

"Berdasarkan perhitungan sementara audiotor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Triliun," kata Ketut.

Ketut mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan Tersangka SM dan Tersangka EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian pada esok harinya, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya