"Berdasarkan perhitungan sementara audiotor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Triliun," kata Ketut.
Ketut mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan Tersangka SM dan Tersangka EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian pada esok harinya, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
(Qur'anul Hidayat)