JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menanggapi ayah terdakwa Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang tidak bisa hadir sebagai saksi A De Charge dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Selasa (25/7/2023).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, majelis hakim sudah memberikan kesempatan bagi Mario untuk menghadirkan saksi meringankan. Terdakwa diberikan kesempatan itu sebanyak dua kali.
"Yang jelas, majelis hakim sudah memberikan kesempatan untuk kepentingan pembelaan. Untuk saksi a de charge. Kan dua kali sidang," ujar Djuyamto pada wartawan, Selasa (25/7/2023).
"Soal kemudian, sidang yang akan datang itu dimanfaatkan atau tidak oleh pihak terdakwa atau penasihat hukum terdakwa, itu menjadi haknya mereka untuk menggunakan atau tidak," tuturnya.
Dia menambahkan, kubu Mario kini hanya memiliki kesempatan satu kali lagi untuk menghadirkan saksi a de charge. Sebabnya, pada sidang hari ini saksi a de charge yang dijadwalkan hadir berhalangan.
"Iya, setelah itu tidak ada kesempatan lagi," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)