Dede menambahkan, Satgas PPDB yang akan dibuat Kemendikbudristek merupakan salah satu rekomendasi dari Komisi X DPR RI menyusul sengkarut PPDB. Satgas PPDB ini melibatkan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, Kemendikbudristek juga harus berkoordinasi dengan dinas pendidikan (disdik) dan Ombudsman wilayah setempat yang di daerahnya terdapat masalah.
Keterlibatan Ombudsman, sambungnya, karena banyak pejabat daerah yang diduga turut memanfaatkan proses PPDB demi kepentingan pribadi.
"Kami minta dikuatkan Satgas PPDB bersama dengan Ombudsman terutama di daerah-daerah untuk melakukan fungsi pemantauan dan pengecekan atas penyimpangan-penyimpangan, termasuk memberikan sanksi kepada pejabat-pejabat berwenang yang mana justru banyak menjadikan PPDB ini semakin lebih bermasalah, seperti minta uang, titipan dan sebagainya," katanya.
Manipulasi juga banyak terjadi dalam sistem PPDB jalur prestasi yang menjadi celah untuk orang titipan. Komisi X DPR RI kepada Kemendikbudristek juga merekomendasikan adanya perbaikan sistem PPDB jalur prestasi.
“Dalam rekomendasi, Komisi X DPR juga mendesak Kemendikbudristek untuk memperjelas mekanisme, definisi dan kriteria pada jalur prestasi. Karena kriteria yang tidak jelas banyak dijadikan kesempatan pihak-pihak tertentu untuk melakukan manipulasi,” katanya.
Komisi X DPR meminta Kemendikbudristek untuk terus mengevaluasi total sistem PPDB. Bahkan, pihaknya memberi tenggat waktu kepada Kemendikbudristek untuk melaporkan hasil evaluasi selambat-lambatnya pada akhir Oktober 2023.
Komisi X DPR akan meminta Kemendikbudristek mengubah sistem PPDB zonasi jika belum ada perbaikan. Sebab, persoalan selalu muncul setiap tahun baru sejak PPDB zonasi diberlakukan.
"Kalau setiap tahun permasalahan ini selalu terjadi, perlu ada perbaikan. Dan kami beri waktu sampai Oktober ini, jika masih belum ketemu solusi, maka ubah sistemnya," ujarnya.
Sistem zonasi, diakui Dede, memiliki tujuan yang baik yakni pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun, hal itu menjadi persoalan jika tidak dibarengi pembangunan sekolah negeri sesuai kebutuhan dan lokasinya.
“Yang ada justru siswa-siswa terlalu memilih ke satu dua sekolah saja, sementara yang sekolah lain jadi sepi peminat. Seharusnya ini dipetakan. Termasuk juga kebutuhan guru yang kalau kita tarik ke belakang lagi masih menjadi PR besar dunia pendidikan kita,” ujarnya.
Data Kemendikbudristek juga ditemukan ada permasalahan yang paling banyak dilaporkan dari disdik yakni terkait jumlah daya tampung atau kuota siswa. Hal ini menandakan di sejumlah daerah memang ada ketimpangan antara jumlah sekolah dengan jumlah siswa yang mendaftar.
“Belum lagi kalau kita berbicara soal dampak sistem agar sekolah mendahulukan siswa dengan batas usia tertentu,” ujarnya.