Mahfud akan mendukung KPK untuk mengusut oknum-oknum yang menyebabkan kerugian negara. “Tentu ada jumlah, jumlahnya minimal 1 miliar dari yang didugakan. Tapi kalau sifatnya penyuapan gratifikasi tidak harus sampai 1 miliar sudah dianggap korupsi,” ujarnya.
“Kalau ini kita lihat apakah gratifikasinya ada, kemudian markup atau mark down-nya itu ada atau tidak, itu KPK yang akan buka,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )