JAKARTA - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Keempatnya adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan, saat ini kasus tersebut ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Betul Puspom TNI yang menangani," kata Julius kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Ia menjelaskan, belum dilakukan penahanan kepada Kepala Basarnas, sebab Puspom TNI masih melakukan pendalaman terhadap Koorsmin Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC).
"Sudah ditahan Letkolnya, (Kabarnas) setelah pendalaman letkolnya," katanya.