3. Bandar Narkoba
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang ditangkap merupakan pecandu narkoba. Bahkan salah satu di antaranya merupakan bandar narkoba.
“Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba. Satu di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba,” kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
4. Pasal Berlapis
Akibat aksinya tersebut, Aep mengatakan empat pelaku dikenakan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Erha Aprili Ramadhoni)