7 Oknum Polisi Penganiaya Pelaku Narkoba Terancam Dipecat Tidak Hormat

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Sabtu 29 Juli 2023 12:34 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra mengatakan, saat ini pihaknya bakal merencanakan sidang etik pada 7 oknum polisi tentang dugaan kasus penganiayaan terhadap pelaku narkoba, DK.

"Kami akan tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegara mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya pada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Menurutnya, tujuh oknum tersebut telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna diproses secara hukum yang berlaku. Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga telah ditahan.

"Selain dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, kami bekerja sama dengan Reskrim dan telah menerapkan pasal 5, pasal 10, pasal 11, dan 12 kode etik profesi polri berdasarkan perpol 7 tahun 2022 dan PP RI Nomor 1 2003 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar," tuturnya.

 BACA JUGA:

Dia menambahkan, ketujuh oknum tersebut berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sedangkan satu orang yang berstatus DPO berinisial S, masih dilakukan pencarian lebih lanjut.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya