Bule Irlandia Tabrak Warga Hingga Tewas, Mobilnya Nekat Terobos Masuk Pantai Sanur

Indira Arri, Jurnalis
Minggu 30 Juli 2023 09:07 WIB
Foto: MNC Media
Share :

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 310 ayat 4 dimana atas kelalaian pengendara mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pidana penjara hingga 6 tahun.

Dan pasal 312 yang menyatakan tidak menolong saat terjadi kecelakaan dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya