Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Bakal Segera Disidang di Kasus Gratifikasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 31 Juli 2023 16:40 WIB
Rafael Alun di KPK. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) bakal segera disidang. Ayah dari terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo tersebut bakal disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa berkas penyidikan penerimaan gratifikasi tersangka Rafael Alun Trisambodo telah lengkap. Bahkan, kata Ali, berkas Rafael Alun tersebut juga telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/7/2023).

 BACA JUGA:

"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi, sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," sambungnya.

KPK masih tetap melakukan penahanan terhadap Rafael Alun untuk 20 hari kedepan sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK. Perpanjangan penahanan dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus dakwaan peneriman gratifikasi Rafael Alun.

"Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," jelasnya.

 BACA JUGA:

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya