Sebagai Informasi, di Indonesia pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Ancaman itu terdiri atas tiga jenis, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Ancaman yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 UU PSDN itu dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan dan pencurian sumber daya alam.
Selanjutnya, terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Termasuk di antaranya serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.
(Erha Aprili Ramadhoni)