“Kemudian dari hasil reaserch ini mereka menemukan fakta-fakta yang tidak bisa dibantah lagi tentang kekerasan yang dilakukan oleh Belanda, mereka menyebutnya sebagai eksesif violent itu kekerasan yang eksesif,” ujarnya.
Meski pemerintah belanda tidak ingin mengatakan jika fakta ini merupakan kejahatan perang, mereka tetap tidak bisa menghindari fakta-fakta yang sudah ditemukan. Sehingga mau tidak mau pemerintah Belanda harus tetap memberikan pernyataan resmi untuk meminta maaf atas apa yang pernah terjadi.
“Permintaan maaf ini dilakukan pertama kali oleh Wilhelm Alexander ketika berkunjung ke Indonesia tahun 2021 bersamaan dengan pengembalian keris Diponegoro, Wilhelm meminta maaf atas kejadian kekerasan yang terjadi di masa-masa akhir pendudukan Belanda di Indonesia,”tambahnya.
(Widi Agustian)