BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi pada kasus pembunuhan berencana Wowon Cs di Bantargebang, Bekasi. Kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Dokter Forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (1/8/2023), Dokter forensik mengungkapkan, ketiga korban Wowon meninggal karena menelan racun. Hal itu berdasarkan temuan cairan pada tubuh korban yang diperiksa melalui laboratorium.
“Kalau dari laboratorium memang ditemukan adanya kandungan yang ada pada pestisida. Jadi sebab kematian memang karena menelan zat tersebut (racun pestisida),” kata Dokter Forensik RS Polri Kramat Jati Arfiani Ika, Selasa (1/8/2023).
Arfiani menjelaskan, racun tersebut akan langsung menyerang sistem saluran pernasapan bagi yang mengkonsumsi. Efek terparah ialah kematian sesaat untuk korban.