Ditahan Polisi, Panji Gumilang Ajukan Penangguhan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 02 Agustus 2023 15:53 WIB
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi (Foto: Puteranegara Batubara)
Share :

 

JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Islam. Saat ini, Panji ditahan Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban," kata Hendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Hendra menjelaskan, alasan akan mengajukan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Panji.

"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi history-history sakit yang lainnya," ujarnya.

Hendra menambahkan, pihaknya kemungkinan juga akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa kliennya itu.

"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ucapnya.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya