JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan proses peradilan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi dalam kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan berlangsung terbuka.
Berdasarkan Undang-Undang TNI tahun 2004, anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan militer. Termasuk, Kabasarnas Henri yang melakukan tindak pidana kasus suap.
“Terbuka. Kalau dipantau silakan para media memantau itu. Kan selama ini seperti itu. Yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? Seperti untuk tindak pidana korupsi ya,” tegas Panglima TNI di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).