SERANG - Polsek Kota Serang, Banten menangkap seorang oknum calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Oknum yang merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyakarat di Kota Serang tersebut, berinisial A-H berusia 47 tahun.
Pelaku diketahui meminta uang senilai Rp11 juta dengan menjanjikan anak korban bisa masuk ke sekolah favorit di Kota Serang. A-H menjadi calo PPDB online untuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kota Serang, Banten.
"Kepada korbannya yakni orang tua calon murid, A-H meminta sejumlah uang masuk ke SMAN 1 Kota Serang Rp11 juta. Akan tetapi, anak korban tidak bisa masuk ke SMA itu seperti apa yang telah dijanjikan pelaku," kata Kompol Tedy Heru Murtian, Kapolsek Serang.
"Pelaku akhirnya memasukan anak korban ke SMA 1 Kramat Watu, Kabupaten Serang, Banten, baru setelah satu semester janji pelaku akan membantu memindahkan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang," Tedy melanjutkan.
Korban berinisial B-A pun geram lantaran anaknya tidak diterima di SMAN 1 Kota Serang. Padahal korban sudah mengeluarkan uang hingga belasan juta hingga korban akhirnya melaporkan praktek percaloan pelaku ke Polsek Serang.
Pelaku pun sudah berhasil diringkus. Dari tangan tersangka polisi menyita dua lembar kwitansi bukti pembayaran praktik percaloan PPDB dari korban kepada pelaku. Pelaku dikenakan pasal penipuan atau penggelapan pasal 378 dan atau pasal 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(Furqon Al Fauzi)