Kadernya Dianiaya hingga Tewas, Perindo Desak Ancol Bertanggung Jawab

Yohannes Tobing, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 20:54 WIB
Sekretaris DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Ramdan Alamsyah (foto: MPI/Yohannes)
Share :

Ibu tiga anak ini menyayangkan tindakan pelaku menganiaya suaminya dengan kejam hingga meninggal. Dirinya pun meminta keadilan bagi suaminya yang merupakan tulang punggung keluarga yang tidak terbukti bersalah.

"Bagaimana yah, ini bukan soal uangnya. Tapi saya minta keadilan. Kita lihat selanjutnya seperti apa," pungkasnya.

Berita sebelumnya, Polsek Pademangan memperlihatkan empat petugas keamanan Ancol yang menganiaya salah seorang pengunjung Ancol hingga tewas yang dituduh melakukan pencurian barang milik pengunjung Kamis (3/8/2023) siang.

Saat diperlihatkan, keempat pelaku yang telah mengenakan baju tahanan berwarna biru dongker ini hanya bisa menundukan kepalanya. Mereka terus menatap ke bawah dengan keadaan tangan yang diborgol.

Selain menampilkan tampang daripada pelaku penganiayaan terhadap seorang pengunjung. Polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti seperti bambu, kabel, korek api, balok kayu yang digunakan untuk melukai korban.

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan pihaknya mengamankan empat pelaku yakni P (35), H (33), K (43), dan S (31) tak lama setelah menganiaya korban pada Sabtu (29/8/2023) lalu.

"Diduga sebagai pencuri, korban dibawa ke posko dan diinterogasi kemudian oleh tersangka P, H dan tersangka K korban di bawa ke belakang posko untuk diintrogasi sambil melakukan kekerasan terhadap korban," Kata Binsar saat gelar Konferensi Pers.

Menurut Binsar, ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap dengan cara memukul, menendang kemudian menggunakan dengan kayu dan ada juga menggunakan kabel.

"Tidak lama datang tersangka S dan juga ikut melakukan kekerasan bersama tersangka lain sambil mengejar pengakuan korban bahwa apakah melakukan pencurian di areal Ancol," Tutur Binsar.

Tidak lama kemudian tersangka A (DPO) datang dan juga melakukan kekerasan terhadap korban hingga membuat korban lemas tidak berdaya. Melihat hal ini tersangka satu dan tersangka dua membawa korban menggunakan mobil untuk dibawa keluar Ancol dan dilepas.

"Tetapi setelah sampai di luar Ancol mobil yang digunakan para tersangka karena kehabisan BBM akhirnya tersangka minta isi BBM setelah BBM kembali terisi mereka membawa mobil yang di dalamnya ada korban kembali," Terang Binsar.

Selama perjalanan balik tersebut, diketahui korban sudah tidak bernyawa. Atas perbuatannya,para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3e hingga menyebankan seseorang meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya