Tawuran Pecah di Jalan Daan Mogot, Satu Orang Kena Bacok

Isty Maulidya, Jurnalis
Jum'at 04 Agustus 2023 19:14 WIB
Foto: Isty Maulidya
Share :

Atas perbuatanya, keempat pelaku kita kenakan pasal pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat 2, ke-2e KUHPidana, dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

"Untuk tersangka MRP karena telah melakukan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 KUHPidana maka diancam dengan penjara 4 tahun," pungkas Suyatno. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya