Atas perbuatanya, keempat pelaku kita kenakan pasal pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat 2, ke-2e KUHPidana, dengan ancaman 9 Tahun Penjara.
"Untuk tersangka MRP karena telah melakukan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 KUHPidana maka diancam dengan penjara 4 tahun," pungkas Suyatno.
(Qur'anul Hidayat)