Akmal menjelaskan, Pelaku merupakan seorang pengkonsumsi ganja. Ia mendapat bibit ganja dari temannya. Temannya juga mendapat bibit ganja tersebut yang dipesan melalui media sosial (medsos).
BACA JUGA:
"Bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Tapi kenalnya lewat sosial media juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya," ucapnya.
BACA JUGA:
"Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Jadi kurang lebih sekarang awal Agustus berarti kurang lebih 4 bulan. Dan pertumbuhannya sampai kurang lebih 1 meter," tambah Akmal.
Adapun atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Fakhrizal Fakhri )