Kasus buang kotoran manusia di Desa Jogosatru Sukodono-Sidoarjo yang dilakukan Masriah ini sebenarnya sudah selesai setelah pelaku selesai menjalani hukuman penjara 1 bulan di Lapas Sidoarjo sesuai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo//
Kasus buang kotoran manusia ini kembali mencuat setelah pihak korban, Wiwik Winarti tidak terima dan menggugat perdata pelaku senilai Rp1 miliar melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo.
(Qur'anul Hidayat)