Sementara para pelaku tawuran lainnya, membubarkan diri, melihat kedatangan polisi. Berdasarkan hasil keterangan S, mereka sebelumnya berkumpul di tempat lain. Setelah membekali diri dengan sajam, baru berangkat ke lokasi tawuran. Dan ia mengaku hanya ikut-ikutan temannya yang sering melakukan aksi tawuran.
“Kami berangkat ke lokasi tawuran dengan naik sepeda motor, ada sekitar 8 sepeda motor,” ungkapnya.
Atas perbatannya membawa sajam untuk tawuran, pelaku yang masih dibawah umur harus berhadapan dengan hukum (ABH), dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman pidananya 12 tahun penjara, dengan mengikuti peradilan anak.
“Jadi mereka yang akan tawuran ini, live instagram agar terlihat gagah karena banyak ditonton oleh para cewek seusia mereka,” pungkas Ikang.
(Awaludin)