JAKARTA - Dua polisi yakni, Bripka IGP dan Bripda IMS kompak mengajukan banding usai dipecat dalam sidang KKEP Polri terkait kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
"Pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
Diketahui, Polri memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda IMS selaku tersangka penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan.
Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.
Dalam sidang KKEP tersebut, Bripda IM dinilai terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD. Akibat kelalaian Bripda IM saat memegang senjata, Bripda Ignatius tewas terkena tembakan.
"Bripda IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," ucap Ramadhan.
Atas perbuatannya, Bripda IMS dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.