Tebang Pohon Didenda 5 hingga 10 Kali Lipat Harga Pohon
Jauh sebelumnya. Daerah Bukit Peraduan Tinggi dan Bukit Rambang menjadi lokasi berkebun. Kala itu tak ada perkampungan. Dulunya wilayah ini statusnya ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi, hutan lindung dan areal penggunaan lain. Pada masa itu pula masyarakat jauh masuk ke dalam kawasan hutan.
Tak jarang mereka kocar kacir ketika kedatangan tim patroli hutan. Rasa was-was itu membuat masyarakat berlarian. Berangkat dari rasa ketakutan dan kekhawatiran ini kemudian diresolusikan dengan peluang perhutanan sosial.
Ketakutan dan kekhawatiran inilah yang kemudian diresolusikan dengan peluang perhutanan sosial, program pelibatan masyarakat mengelola kawasan hutan. Di mana ini merupakan salah satu bentuk pemberian hak kelola ke masyarakat yang telah beraktivitas di dalam hutan baik karena keterlanjuran maupun ketidaktahuan.
Dengan difasilitasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) V Bengkulu Selatan, masyarakat yang bermukim di lembah dan diapit Bukit Peraduan Tinggi dan Bukit Rambang ini memperoleh Hutan Kemasyarakat (HKm) di areal seluas 1269 Ha. Itu setelah diterbitkannya SK HKm Air Tenam, No: 6234/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2019, Selasa 1 Januari 2019.
Sebelumnya masyarakat yang tinggal dipintu gerbang perbatasan Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu - Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan ini juga telah mendapatkan hak kelola perhutanan sosial, pengelola membuat rencana kerja dan aturan pengelolaan hutan. Berdasarkan SK HTR seluas 408 Ha, pada Senin 7 Oktober 2013.
Dalam aturan pengelolaan hutan, masyarakat sepakat untuk mengelola hutannya secara lestari. Menanami dengan tanaman bernilai ekonomi. Seperti durian, jengkol, pinang. Masyarakat berkomitmen jika hutan yang mereka kelola tidak akan dilakukan pembukaan baru dan tidak akan mengalihkan kepemilikan lahan kepada pihak lain.
Desa yang dihuni 57 kepala keluarga (KK) ini juga berkomitmen untuk menjaga pohon asuh. Masyarakat sepakat membuat peraturan dengan memberikan denda kepada siapa pun yang menebang pohon akan dikenakan sanksi 5 hingga 10 kali lipat harga pohon yang ditebang.
Berangkat dari komitmen tersebut, KKI Warsi dan KPHL Bengkulu Selatan, mendampingi proses ini guna mendukung upaya masyarakat pengelola hutan. Melalui program pohon asuh dan baby tree, masyarakat mendapatkan manfaat langsung dari program ini.
''Di sini sudah ada kesepakatan bersama. Jika ada yang tebang pohon maka dikenakan denda 5 hingga 10 kali lipat dari harga pohon yang ditebang. Pohon asuh di daerah ini sudah berusia 1 abad hingga 2 abad lebih, diamternya mulai dari 2 meter hingga 5,5 meter bahkan lebih,'' jelas pria yang mengenakan topi rimba bertulis forest guard ini.