BENGKULU - Setelah buron selama lima hari, wali murid pengkatapel guru di SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus curas ini terancam tindak penganiayaan berat hingga korban cacat dengan ancaman 16 tahun penjara.
Didampingi pihak keluarga, pelaku Arpan Jaya (45) menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong Bengkulu pada Sabtu 5 Agustus 2023 malam.
Pelaku sebelumnya buron sejak 1 Agustus lalu usai mengkatapel mata guru olahraga anaknya di SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong, Zaharman (58).
Selama pelarian, pelaku berpindah pindah dari rumah saudara hingga bermalam di kebun kopi. Akhirnya dibujuk keluarga untuk menyerahkan diri.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat melakukan tindak penganiayaan tersebut karena emosi mendapat kabar dari sang anak yang mengaku ditendang usai ketahuan merokok di lingkungan sekolah saat jam belajar.