9 Kali Beraksi, Polisi Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap!

Abdoellah Nicolha, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2023 04:30 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

MAKASSAR – Roby Mukab (34) leluasa memerdaya korbannya saat beraksi karena mengaku seorang anggota polisi. Bahkan, ia telah melakukan tindakan pencurian dan kekerasan di 9 lokasi.

Sepak terjangnya pun berakhir di tangan polisi, warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar itu berhasil ditangkap jajaran Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Dharma Negara beserta Panit 2 Ipda Abdillah Makmur di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten. Pinrang, Kamis 3 Agustus 2023 lalu.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara menyebutkan, berdasarkan adanya beberapa laporan terkait kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku anggota Polri, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh identitas pelaku yaitu atas nama Roby Mukad.

“Kemudian pada hari Kamis (3/8/2023) tim memperoleh informasi terkait keberadaan Roby Mukad yang saat itu berada di Jalan Jendral Sudirman, Watang Sawitto, Pinrang. Tim langsung menuju ke tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan Roby,” katanya.

Menurut dia, pada saat diamankan ditemukan pula 2 unit sepeda motor matic warna hitam dan abu-abu milik korban yang disimpan di dalam pekarangan kost, selanjutnya tim melakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti lainnya.

Data yang dihimpun, berdasarkan laporan polisi, pelaku Roby telah beraksi di sejumlah wilayah di Sulsel, yakni di Gowa, Takalar dan Makassar. Sementara korbannya adalah Ardi warga Bontomarannu (Gowa), Bustanul Ashar warga Jalan Perintis Kemerdekaan (Makassar), dan Ridwan Dg Ngila warga Galesong Utara (Takalar).

Selain mengamankan pelaku Roby, polisi juga berhasil mengamankan dua orang penadah barang curian yakni, Reski Mahendra alias Kiki (22) dan Risna (35), warga Jalan Cendrawasih Ujung, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku Roby mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus mencegat korban di jalan berpura-pura menjadi anggota Polri.

“Pelaku Roby mengaku telah berulang kali melakukan perbuatannya dengan cara berpura-pura mengaku anggota polri dan mengambil barang berharga milik korban,” kata Dharma.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 4 unit sepeda motor, 4 unit handphone, STNK dan dompet. “Barang hasil curian Roby dijual kepada Resky Mahendra dan Risna,” ujarnya.

Dia menandaskan, Roby merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan curanmor di wilayah Kota Makassar dengan modus mengaku sebagai anggota Polri dan pernah menjalani proses hukum di Lapas Makassar pada 2013 dan 2017.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik Satreskim Polres Gowa,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya