GIANYAR - Seorang guru PAUD ditangkap petugas kepolisian dari Polres Gianyar, Bali. Oknum guru tersebut ditangkap oleh polisi akibat kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 600 gram.
Oknum guru bernama Ayu Trisna Dewi Namang Boling (38) itu ditangkap oleh polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja. Ia ditangkap polisi bersama rekannya di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel Gianyar.
BACA JUGA:
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
Selain menangkap pelaku yang merupakan guru PAUD, polisi juga menangkap tujuh orang pelaku lainnya yang masuk ke dalam satu jaringan.
BACA JUGA:
"Narkotika ini didapatkan oleh para pelaku dari jaringan lapas," kata Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada.