Sebelumnya, kuasa hukum korban Mellisa Anggraini mengatakan, pada saat kejadian, kliennya diminta melakukan pengecekan badan atau body checking tanpa busana alias telanjang.
Namun adanya tahapan body checking dan difoto dalam keadaan tanpa busana tersebut tidak pernah diberitahukan kepada korban sebelumnya. Sehingga kliennya merasa dirugikan dengan adanya tahapan foto telanjang tersebut.
(Fahmi Firdaus )