Dia menambahkan, jika nantinya dalam proses pemeriksaan tersebut oknum ASN terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi yang lebih tegas mulai dari penurunan pangkat hingga sanksi yang lebih berat.
"Apabila dalam pemeriksaan lanjutan bahwa ini memang prosesnya yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin lebih berat maka bisa saja penurunan pangkat atau bisa lebih berat lagi, kita tinggal melihat proses hukum saja," pungkasnya.
Sebelumnya, diduga dianiaya atasannya, seorang PNS bernama Achmad Farhan dilarikan ke rumah sakit Abdul Moeloek, Selasa (8/8/2023) malam.
Achmad Farhan, yang juga alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut diduga dianiaya atasannya yang berdinas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
BACA JUGA:
Informasi yang dihimpun MNC Portal, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (8/8/2023) malam. Korban dianiaya oleh Deny Rolind Zabara.
Terduga pelaku diketahui menjabat sebagai Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Provinsi Lampung.
(Nanda Aria)