Aniaya Alumni IPDN, Oknum ASN Lampung Dicopot dari Jabatannya

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 10 Agustus 2023 15:13 WIB
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi copot jabatan ASN penganiaya alumni IPDN/Foto: Istimewa
Share :

 

BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memberikan sikap tegas atas peristiwa dugaan penganiayaan terhadap lima alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.

Gubernur Arinal langsung mencopot oknum ASN yang diduga melakukan penganiayaan tersebut dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung.

 BACA JUGA:

Pelaksana Harian (Plh) Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefullah membenarkan jika oknum ASN bernama Deny Roland Zabara tersebut di-nonjob-kan dari jabatannya.

"Tadi sudah dirapatkan bersama Pak Gubernur, Insya Allah siang ini juga akan ditandatangani suratnya dulu untuk pelepasan jabatan yang bersangkutan," ujar Achmad Saefullah saat dimintai keterangannya usai mengikuti rapat bersama Gubernur Lampung di Kantor Pemprov Lampung, Kamis (10/8/2023).

Saefullah menjelaskan, pencopotan jabatan ini dilakukan agar tak menganggu proses pemeriksaan di Inspektorat Lampung dan juga proses hukum di kepolisian.

"Karena memang dalam proses pemeriksaan dan apabila juga ke depan adanya proses hukum, maka supaya tidak mengganggu daripada proses hukum tersebut dan pemeriksaan Inspektorat, maka beliau dibebastugaskan dulu dalam jabatannya sebagai Kabid," jelas Saefullah.

Menurut Saefullah, oknum ASN tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Lampung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya