Diketahui, polisi telah menetapkan RAR (23) sebagai tersangka akibat perbuatannya yang menewaskan sang ibu SW (43) dan ayahnya AM (49) hingga terluka parah.
Kini, akibat perbuatannya yang menewaskan ibunya itu, RAR dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(Qur'anul Hidayat)