Atas sikap itu, akhirnya pelapor merekam hal itu. Hal ini pun sempat viral di media sosial. Pada 10 Agustus 2023, akhirnya anggota polisi membawa RHS ke Polsek Pinggir.
Di sana, pelaku dimintai keterangan. Saat pemeriksaan itu, bahwa warga mendatangi kantor polisi dan menprotes atas sikap pelaku yang dinilai menghina simbol negera.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara" sebagaimana di maksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan diancam pidana di atas 5 tahun penjara," tukasnya.
(Arief Setyadi )