Pekan Ini, Kejagung Bakal Konfrontir Uang Rp27 Miliar di Kasus BTS

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 15 Agustus 2023 19:36 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung RI bakal segera memastikan status uang sebesar Rp27 miliar yang sebelumnya dikembalikan oleh Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan terdakwa kasus BTS 4G Kominfo.

“Pada hari Jumat (18/8/2023), kita akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 Miliar, yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Ketut menjelaskan, bakal ada enam orang yang akan diperiksa secara konfrontir terkait uang Rp27 miliar tersebut salah satunya Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif.

“Ada beberapa orang yang akan kita panggil, kurang lebih ada enam orang yaitu Irwan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir dan Rosi,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Maqdir Ismail, pengacara terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). Dia membawa uang tunai USD1,8 juta atau senilai Rp27 miliar.

Uang tunai dalam pecahan 100 dolar Amerika Serikat itu awalnya di dalam koper tapi kemudian dikeluarkan dan dibawa oleh dua asisten Maqdir Ismail. Uang itu akan diserahkan sebagai bentuk recoveri atas kasus yang menimpa kliennya.

"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika," kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya