JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah membacakan tuntutannya di persidangan pada terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy pada, Selasa (15/8/2023).
Jaksa pun menilai unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi secara hukum.
Awalnya, Jaksa mengatakan, terdakwa Mario Dandy tidak hanya melakukan penganiayaan berat, tapi juga mencoba untuk merahasiakan tindakannya dengan berupaya mengaburkan fakta.
Hal tersebut menunjukkan upaya terdakwa Mario Dandy untuk mengelabui dan menyembunyikan rencananya.
"Upaya terdakwa Mario Dandy untuk mengelabui dan menyembunyikan rencananya menguatkan argumen bahwa tindakan ini memiliki unsur perencanaan yang jelas," ujar Jaksa di persidangan.
Jaksa menerangkan, dalam konteks tersebut, fakta-fakta yang ada memberikan bukti kuat bahwa tindakan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy beserta Shane Lukas dan anak AG memiliki unsur rencana terlebih dahulu, motivasi, persiapan, eksekusi tindakan, dan dampak jangka panjang.