Jaksa menyebutkan, Mario Dandy telah membuat korban David mengalami kerusakan pada bagian otaknya hingga terjadi amnesia. Maka itu, Jaksa juga meminta Mario Dandy menayar biaya restitusi terhadap David atas perbuatannya itu, bila tidak diganti dengan kurungan penjara.
"Membayar restitusi Rp120 miliar lebih. Jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," kata Jaksa lagi.
(Khafid Mardiyansyah)