JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Kedua saksi tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Karya Bisa, Ruslan, dan Karyawan Swasta, Komang Susyawati.
Kedua saksi tersebut dicecar tim penyidik KPK soal fee yang diterima Lukas Enembe dari berbagai paket proyek di Provinsi Papua. KPK mengantongi informasi bahwa perusahaan kedua saksi tersebut juga ikut mengerjakan proyek di Papua.
BACA JUGA:
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan paket proyek yang dikerjakan perusahaan kedua saksi di Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/8/2023).
"Di samping itu, dikonfirmasi pula adanya dugaan penerimaan fee oleh tersangka LE atas berbagai paket proyek di Pemprov Papua," sambungnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap miliaran rupiah dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.