JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara kasus penistaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Dittipidum Bareskrim Polri melimpah berkas tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (16/8/2023). Selanjutnya, kata dia, pihak Kejagung akan meneliti berkas tersebut.
"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan dimana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dia menuturkan, Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyelidikan kasus Panji Gumilang. Total ada 41 saksi dan 18 ahli yang diperiksa.
"Saat ini, penyidik sudah selesai melaksanakan penyidikan dimana, kita sudah memeriksa 41 saksi kemudian 18 ahli kemudian dengan proses ini," ujarnya.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.