JAKARTA - Sejumlah rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang akan disita oleh Bareskrim Polri. Hal ini dikarenakan, polisi menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al-Zaytun.
"Iya (Rekening Panji Gumilang akan disita)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Kata Whisnu pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan aset Panji yang terkait TPPU dan korupsi dana BOS.
"Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," jelasnya.
Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana bos pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang naik ke tingkat penyidikan. Unsur pidana dalam perkara tersebut menguat setelah jajaran Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan pihaknya juga memasukkan keterangan ahli dari akademi yayasan dan pidana dalam gelar perkara tersebut.
"Hasil gelar disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.