Dugaan TPPU dan Korupsi Dana Bos, Rekening Panji Gumilang Bakal Dibekukan

Irfan Maulana, Jurnalis
Rabu 16 Agustus 2023 19:12 WIB
Panji Gumilang (foto: dok Antara)
Share :

Polisi kata dia dalam gelar perkara itu juga mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyampaikan soal TPPI dan Badan Pengelola Keuangan (BPK) RI.

"Pertama TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan. Kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua," ucap Whisnu.

Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pada kasus ini, Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada Senin, (7/8/2023). Polisi pun mengungkapkan bawah Panji tak membatah atas dugaan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan Tindak pidana lain seperti korupsi Dana BOS dan penyalahgunaan zakat. Diduga, dana tersebut masuk ke rekening pribadi milik Panji.

Dalam temuan PPATK, Panji Gumilang diduga memiliki lebih dari 300 rekening terkait dengan Al-Zaytun. Nilai transaksinya, mencapai Rp 15 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya