"Waktu kita koordinasi dengan pihak kepolisian luar negeri ini kami pengennya semua ini ditarik ke Indonesia, karena di sana ada korban jadi diprosesnya di sana aset-asetnya," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Diantaranya, Wahyu Kenzo yang dikenal sebagai crazy Rich Surabaya, di mana kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Lalu, tersangka lainnya berinisial IG, IL, ZKR dan CB.
"Dan barang bukti berhasil kita sita sebanyak Rp450 miliar dari korban kurang lebih 1.500 korban atau pelapor. Ini terus kita upayakan untuk pengungkapan pelaku lainnya kita terus berupaya untuk mencari sebanyak-banyaknya barang bukti untuk dikembalikan kepada korban," jelasnya.
Lanjut , Whisnu dua tersangka yakni CB dan Wahyu Kenzo telah memasuki persidangan. Sementara, tiga lainnya yakni IG, IL dan ZKR masih dalam proses.
"Kita sudah tracing asetnya juga. Atasnama satu IG, yang satu lagi LI, yang satu lagi ZKR. Nah, jadi udah lima kan. Ini masih kita proses untuk berkas berikutnya," katanya.
(Awaludin)