Mengajar Kerajinan Gerabah di Kuta, WN Belanda Dideportasi

edy gustan, Jurnalis
Rabu 16 Agustus 2023 17:18 WIB
WN Belanda dideportasi (foto: dok ist)
Share :

MATARAM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi wanita Warga Negara Belanda berinisial EA (37). Dia tertangkap tangan sedang mengajar di kelas kerajinan Pottery (Gerabah) secara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo mengatakan, pihaknya mengamankan EA pada Sabtu (12/9/2023) di salah satu hotel di Kawasan Kuta, Lombok Tengah.

"Yang bersangkutan melanggar pasal 75 ayat 1 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya akan dimasukkan kedalam daftar penangkalan," ujar Pungki kepada wartawan di Mataram, Rabu (16/8/2023).

Dia mengatakan, EA sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Dia mengajar kerajinan gerabah kepada enam sampai 10 orang. Masing-masing dikenakan biaya hingga Rp450 ribu. Dalam aksinya, EA memasarkan aktivitasnya di media sosial Instagram.

Petugas Imigrasi Mataram mendapatkan informasi dari media sosial bahwa akan diselenggarakan kelas "Fun Pottery Class" di sebuah Hotel di Kuta, Lombok Tengah dengan EA sebagai pengajarnya.

"Kelas Fun Pottery yang diselenggarakan oleh EA tidak dibenarkan dan melanggar izin tinggal yang dimilikinya karena tidak sesuai dengan lokasi wilayah kerja dari EA yang seharusnya hanya boleh bekerja di wilayah Badung dan Denpasar Bali," ujar Pungki.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya