Lantaran korban yang tidak bersalah tewas, Lalu orangtua korban membuat laporan polisi. Dari laporan inilah, tim resmob, di bawah Kanit Reskrim dan panit Resmob melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini dari akun Instagram milik tersangka.
Saat mendatangi rumah tersangka yang berada di Tambun. Tim resmob tidak menemukan tersangka. Bahkan, tersangka sempat dilindungi oleh pihak keluarga. Petugas pun lalu mengecek telepon seluler pihak keluarga dan memancing tersangka.
"(Dipancing) Dibilang di rumah aman, padahal sudah ada tim resmob. Dia pulang ke rumah lalu kami amankan. Nah, kita pun tidak bisa langsung mendapatkan nomor teleponnya, tapi nomor ibunya. Dari situ lah kami menangkap si tersangka," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun. Polisi juga menyita barang bukti sebilah celurit dan visum.
(Arief Setyadi )