Polisi juga masih mendalami apakah sosok R termasuk dalam jaringan terorisme atau aksi teror. Jika nantinya R tidak terlibat dalam aksi teror maka kasus jual beli senjata akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Apakah terkait dengan jaringan teroris dan aksi teror, namun belum ditemukan keterkaitan (sosok R), sehingga Penyidikan atas R dalam aktivitas jual beli senjata api R cs dilakukan oleh PMJ," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran senpi ilegal, di mana 4 orang kembali tingkap di 3 lokasi berbeda, di antaranya di Ngawi, Jawa Timur; hingga Garut-Sumedang, Jawa Barat.
Para pelaku yang ditangkap tersebut merupakan penjual, pembeli, hingga pemodif senpi ilegal.
"Berawal dari mengamankan pelaku R, residivis jual beli senpi illegal, pernah ditangkap Resmob Polda Metro Jaya pada tahun 2017," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/8/2023).
(Khafid Mardiyansyah)