JAKARTA - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Etty Agustijani mengatakan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kebagian Work From Home (WFH) wajib mengisi absensi mobile dan berpakaian dinas.
Diketahui Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH selama dua bulan dimulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 sebagai salah satu upaya menekan polusi udara di Ibu Kota.
"Nanti kita pantau sesuai dengan absen dan tetap menggunakan pakaian dinas absennya juga seperti biasa jadi menggunakan mobile absensi sepertinya sudah terpantau dari sistem," kata Etty saat ditemui di Gedung Blok G Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Etty pun menegaskan, jika ada ASN WFH kedapatan keluyuran di sejumlah fasilitas publik bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Misalnya ada pegawai yang WFH kemudian keluyuran kemana mana nanti tentunya berarti yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan yang ada di Pemprov tentu akan kena sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Pantauan MNC Portal Indonesia di Ruang Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Gedung Blok G Lantai 20-21, Balai Kota, Jakarta Pusat pada Senin (21/8/2023) terlihat sejumlah ASN masuk bekerja seperti biasa di meja kerja masing-masing. Namun, seiring dengan penerapan kebijakan WFH terdapat meja kerja ASN yang kosong.
Sementara itu, khusus di lantai 21 bagian pelayanan kepegawaian pun terpantau sepi hanya terlihat satu tamu berbaju ASN dan beberapa pegawai ASN yang melayani di loket kepegawaian.