Hendak Edarkan 5 Kilogram Sabu di Koja, Pria Ini Ditangkap

Yohannes Tobing, Jurnalis
Senin 21 Agustus 2023 18:49 WIB
Polres Jakut ungkap kasus sabu (foto: MPI/Yohannes)
Share :

"Kemudian bulan Agustus 2022 lepas dari lapas dan mulai lagi kegiatannya kurang lebih pada bulan April 2023 sampai dengan tertangkap RG ditangkap dengan Barbuk 5 Kilogram dengan kepingan kecil 125 gram," tuturnya.

Adapun barang bukti yang didapatkan tersangka dari dua kali transportir. Yang pertama di wilayah Subang, Jawa Barat, kemudian yang kedua di wilayah Tangerang, Banten, sehingga dari kedua tempat tersebut terkumpul 5 Kilogram di rumah tersangka.

Atas tindak perbuatannya, Rusdiansyah dijerat pasal 114 subsidair pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya