DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Kukusan, Beji, Depok pada Selasa (22/8/2023) pagi.
"Iya (rekonstruksi) pukul 10.00 WIB. Iya satu (tempat kejadian perkara) kan hanya eksekusinya, kalau nangkapnya dimana kan tidak perlu," kata Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan kepada wartawan di Mapolres.
BACA JUGA:
Nirwan menyebut bahwa orang tua korban MNZ tidak hadir. Namun, paman korban Faiz Rafsanjani mau datang untuk menyaksikan proses rekonstruksi.
"Nggak ada (keluarga korban). Tapi informasi keluarga yang waktu itu ke sini (Mapolres) itu mau datang," ucapnya.
BACA JUGA:
Nirwan pun tidak melarang jika orang lain khususnya keluarga korban ingin menyaksikan proses rekonstruksi.
"Boleh saja kita tidak bisa melarang orang," ungkapnya.
Sekadar informasi, jaksa ahli dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok yang ikut menangani kasus tersebut dijadwalkan hadir dalam proses rekonstruksi.
BACA JUGA:
Diketahui Altaf nekat menikam korban Zidan diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, Hp Iphone hingga dompet.
Kemudian, pelaku Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP. Jenazah korban Zidan dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.
(Nanda Aria)