Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Keluarga Korban: Tidak Ada Temuan Baru

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2023 15:01 WIB
Keluarga korban pembunuhan mahasiswa UI (Foto: MPI)
Share :

DEPOK - Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh seniornya, Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) di Indekos Apik Zire, Kukusan, Beji, Depok, Selasa (22/8/2023).

Perwakilan pihak keluarga yakni paman korban Zidan, Faiz Rafsanjani didampingi sejumlah kuasa hukum mengikuti rekonstruksi kasus tersebut.

Faiz menyebut bahwa tim kuasa hukum telah meneliti setiap adegan yang dilakukan pelaku Altaf. Ia pun memastikan tidak ada temuan baru dengan apa yang direncanakan pelaku.

"Tanggapan dari keluarga sendiri, adegan per adegan sudah kita teliti bersama tidak ada temuan baru sesuai dengan apa yang direncanakan pada si pelaku," ujar Faiz.

Faiz turut menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Metro Depok hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam mengungkap kasus pembunuhan ponakannya terang.

"Tanggapan dari keluarga Terima kasih terutama dari pihak Polres, Kejaksaan dari teman-teman media," ucapnya.

Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menyebut total adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi sebanyak 50 adegan.

"Rekonstruksi berjalan lancar tidak ada gangguan apa-apa dan tersangka melaksanakan adegan-adegan dengan apa yang dia lakukan dan rekonstruksi berjalan 50 adegan," ucap Nirwan usai rekonstruksi.

Nirwan memastikan pelaku Altaf memeragakan adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Ia pun mamastikan tidak ada bukti atau fakta baru dalam proses rekonstruksi tersebut.

"Sinkron (dari hasil rekonstruksi dan BAP). Tidak ada bukti baru sama seperti hasil pemeriksaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Nirwan menjelaskan bahwa proses rekonstruksi bagian pelengkapan berkas untuk segera mungkin dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

 BACA JUGA:

"Setelah ini, ini salah satu untuk pelengkapan berkas nanti dalam waktu segera mungkin akan kita limpahkan berkasnya ke JPU," jelasnya.

 BACA JUGA:

Sekadar informasi, Altaf nekat menikam korban Zidan diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, Hp Iphone hingga dompet.

Kemudian, pelaku Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP. Jenazah korban Zidan dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya