JPU Boyong 9 Saksi ke Persidangan untuk Bongkar Kasus Korupsi Johnny Plate Cs

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Rabu 23 Agustus 2023 10:27 WIB
JPU boyong sembilan saksi dalam persidangan korupsi Johnny G. Plate/Foto: MPI
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali membedah kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Johnny G Plate dan kawan-kawan pada Rabu (23/8/2023).

Kali ini, pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat bakal menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak.

 BACA JUGA:

"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak," tulis keterangan PN Jakarta Pusat.

Adapun, dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memboyong sebanyak 9 saksi ke meja hijau. Mereka, di antaranya:

 BACA JUGA:

1. Kepala HUDEV UI, Moh. Amar Khoerul Umam

2. General Manager HUDEV UI, Mohamad Ivan Riansa

3. Tenaga Ahli Telekomunikasi, Prof. Ing Kalamullah Ramli

4. Tenga Ahli Elektrikal, I Ketut Suyasa,

5. Tenaga Ahli Tower, Oske Rudiyanto,

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya