Berdasarkan Undang-Undang Pemilu yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Pembahasan diperbolehkannya kampanye di kampus menjadi hal yang penting agar mahasiswa menjadi lebih efektif untuk menyalurkan aspirasinya.
(Fahmi Firdaus )