Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 12:44 WIB
MA batalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. (Foto: Ant)
Share :

JAKARTA - Vonis bebas dua polisi terdakwa di kasus Tragedi Kanjuruhan dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Kedua polisi tersebut adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

 BACA JUGA:

Bambang Sidik Achmadi divonis dua tahun penjara pada tingkat kasasi. Sementara Wahyu Setyo divonis dua tahun enam bulan penjara.

“Kabul,” demikian putusan dilansir dari website Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (24/8/2023).

MA menjelaskan dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1)KUHP Pasal 360 ayat (2) KUHP.

 BACA JUGA:

“Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara',” ungkap MA.

Putusan MA ini diketok pada Rabu 23 Agustus 2023 malam dengan Ketua Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.

Tragedi Kanjuruhan terjadi seusai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Kericuhan terjadi setelah Arema FC harus menerima kekalahan dari Persebaya dengan skor 2-3.

Polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya